Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan: a. air limbah domestik; dan b. air limbah nondomestik. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda