Koreksi Pasal 34
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:
a. air limbah domestik; dan
b. air limbah nondomestik.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
