Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN izin; b. mengubah izin; c. memperpanjang izin; dan d. memberikan sanksi administratif. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Air Tanah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi izin berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air. (3) Wewenang pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. (4) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai tanggung jawab untuk: a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Koreksi Anda