Koreksi Pasal 31
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN izin;
b. mengubah izin;
c. memperpanjang izin; dan
d. memberikan sanksi administratif.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air.
(3) Wewenang pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengelola Sumber Daya Air.
(4) Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:
a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Koreksi Anda
