Koreksi Pasal 30
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan mengusahakan Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam izin;
b. membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
