Koreksi Pasal 40
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah yang sedang berjalan setelah mengajukan pembaruan izin.
(4) Pembaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan pemilik usaha atau perubahan nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Selama proses pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
Koreksi Anda
