Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. ketersediaan Air; b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau c. tujuan pengusahaan.
Koreksi Anda