Koreksi Pasal 24
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan Air;
b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
c. tujuan pengusahaan.
(4) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
Koreksi Anda
