Koreksi Pasal 38
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. lokasi pengambilan Air Tanah;
c. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
d. kualitas Air Tanah;
e. peruntukan penggunaan Air Tanah;
f. kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
g. kedalaman pompa; dan
h. debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
i. jangka waktu berlakunya izin; dan
j. ketentuan hak dan kewajiban.
Koreksi Anda
