Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. lokasi pengambilan Air Tanah; c. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap; d. kualitas Air Tanah; e. peruntukan penggunaan Air Tanah; f. kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah; g. kedalaman pompa; dan h. debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan. i. jangka waktu berlakunya izin; dan j. ketentuan hak dan kewajiban.
Koreksi Anda