Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberi izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda