Koreksi Pasal 37
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberi izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
