Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dapat: a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan; b. MENETAPKAN izin; atau c. menolak permohonan izin.
Koreksi Anda