Koreksi Pasal 33
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. perseorangan, paling sedikit memuat:
1) surat permohonan;
2) Kartu Tanda Penduduk;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 4) surat keterangan domisili.
b. badan usaha, paling sedikit memuat:
1) surat permohonan;
2) profil badan usaha atau badan sosial;
3) akta pendirian badan usaha atau badan sosial;
4) susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak;
6) surat keterangan domisili;
7) Surat Izin Usaha; dan 8) pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak Air Tanah.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah;
b. titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000;
c. informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; dan
d. persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Koreksi Anda
