Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda