Koreksi Pasal 21
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf c, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
(2) Pemohon izin pengusahaan SDA yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
