Koreksi Pasal 20
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikeluarkan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
