Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikeluarkan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Koreksi Anda