Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air secara khusus untuk masing-masing bentuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (4) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. jenis pengusahaan yang diperbolehkan; b. lokasi pengusahaan atau pengambilan Air; c. jumlah pengusahaan atau pengambilan Air; d. cara pengusahaan atau pengambilan Air; e. rencana desain bangunan dan/atau prasarana; f. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan g. kondisi Sumber Air. (5) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat MEMUTUSKAN: a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan; b. MENETAPKAN izin; atau c. menolak permohonan izin. (6) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rekomendasi teknis serta kriteria prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Koreksi Anda