Koreksi Pasal 17
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. badan usaha swasta;
e. koperasi; atau
f. perseorangan.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Koreksi Anda
