Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Koreksi Anda