Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda