Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan pada titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air, ruas tertentu pada Sumber Air, atau bagian tertentu dari Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi para pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan Sumber Daya Air Permukaan. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi para pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan Sumber Daya Air Tanah. (5) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah bukan merupakan pemberian wewenang atau pengalihan penguasaan Sumber Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pemegang izin. (6) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah ditetapkan dengan memperhatikan prinsip keterpaduan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah.
Koreksi Anda