Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan dalam Pengusahaan Sumber Daya Air meliputi: a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan b. Izin Pengusahaan Air Tanah.
Koreksi Anda