Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air untuk keperluan usaha yang tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda