Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Koreksi Anda