Koreksi Pasal 55
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pengenaan sanski adminstratif sebagaimana pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
