Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda