Koreksi Pasal 49
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat
(3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan;
dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
