Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda