Koreksi Pasal 12
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan Air untuk berbagai kebutuhan telah terpenuhi.
(2) Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(3) Rencana pengusahaan Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Pusat dapat memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
