Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dalam suatu Wilayah Sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk Wilayah Sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan Air yang melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai bersangkutan.
Koreksi Anda