Koreksi Pasal 10
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola Sumber Daya Air; dan
b. badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi Sumber Daya Air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
(4) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
(5) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan rencana Pengusahaan Sumber Daya Air yang disusun oleh pelaku Pengusahaan Sumber Daya Air.
(6) Rencana Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun melalui konsultasi publik.
(7) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk Pengusahaan Air Tanah hanya dilakukan apabila menggunakan Air Tanah dalam jumlah besar.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk Sumber Daya Air Permukaan, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Koreksi Anda
