Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat diubah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk: a. memenuhi kepentingan yang mendesak; dan b. kepentingan pertahanan negara. (2) Perubahan urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi Air, Sumber Air, dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (3) Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bencana alam yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan. (4) Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda