Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Air untuk berbagai kebutuhan Sumber Daya Air dilakukan melalui alokasi Air. (2) Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas alokasi Air. (3) Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama alokasi Air di atas semua kebutuhan. (4) Dalam hal jumlah Air tersedia tidak mencukupi untuk pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (5) Prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan urutan prioritas: a. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; b. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; c. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; d. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; e. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya; f. Air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan Air Minum yang telah ditetapkan izinnya; g. Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; h. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; i. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; j. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan k. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya. (6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN urutan prioritas alokasi Air pada Wilayah Sungai berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sesuai dengan kewenangannya. (7) Dalam MENETAPKAN prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda