Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang terdapat dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; d. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan g. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (4) Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Air sebagai media dan/atau materi dapat dilakukan sesuai Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan jumlah Air tersedia sementara. (5) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kuota Air sementara yang akan ditinjau kembali setelah Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan.
Koreksi Anda