Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
Koreksi Anda