Koreksi Pasal 37
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Teks Saat Ini
Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Koreksi Anda
