Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis oleh Menteri. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan untuk tercapainya pemerataan, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan serta dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha. (3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha, serta kebijakan pengembangan lainnya. (4) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan, pendidikan dan penelitian dalam bidang kesehatan. (5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan PERJAN, Menteri Keuangan dan atau Menteri sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda