Koreksi Pasal 55
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Sardjito sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
