Koreksi Pasal 2
PP Nomor 120 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PINDAD
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
