Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda