Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Koreksi Anda