Koreksi Pasal 11
PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
(3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN, yang nilainya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
