Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan anak dan ibu menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang geriatri, infeksi, onkologi, kesehatan reproduksi, stroke, nefrologi-urologi, maternal perinatal, radiologi dan jantung serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda