Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) PELABUHAN DAERAH VI didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Pelabuhan Surabaya yang ditunjuk sebagai Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan pelabuhan Probolinggo, Panarukan, Banyuwangi, Benoa, Ampenan, Bima, Kupang, Sumbawa dan Lembar dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan VI tersebut dalam ayat(1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.