Koreksi Pasal 71
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dievaluasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda
