Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan Perizinan Berusaha dan laporan kegiatan usaha; b. kesesuaian tata ruang dan standar bangunan gedung; c. pemenuhan standar kesehatan, keselamatan, dan f atau lingkungan hidup.
Koreksi Anda