Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur: a. Pemerintah/Pemerintah Daerah; b. serikat pekerja/serikat buruh; c. asosiasi pengusaha; d. tenaga ahli; dan e. perguruan tinggi. (2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda