Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; b. 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; d. anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; e. anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; f. anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan g. anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda