Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur: a. Pemerintah/pemerintah daerah; b. serikat pekerja/serikat buruh; dan c. asosiasi pengusaha; (2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
Koreksi Anda