Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Paragraf Keempat Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
Koreksi Anda