Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e. TLDDP.
Koreksi Anda