Koreksi Pasal 21
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
Koreksi Anda
