Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. (2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi: a. pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal; dan b. pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha. (3) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi: a. pembebasan atau penangguhan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai. (4) Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Paragraf Kedua Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus
Koreksi Anda