Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; 4. Ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap diberikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Penghasilan. [
Koreksi Anda