Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan: a. penerimaan negara bukan pajak; b. bea masuk dan/atau bea keluar; c. cukai; dan/atau d. pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda